Followers

Ketua KPK "otak pelaku" kasus pembunuhan adalah Antasari Azhar


Pada awal kepemimpinnya, beberapa saat setelah ia dilantik bersama empat anggota KPK lainnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/12/2007), KPK membongkar kasus suap dalam tabuh Kejaksaan Agung, Juga menuntaskan kasus penympangan dana di Bank Indonesia yang melibatkan antara lain Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada saat baru dilantik, banyak pihak menduga Antasari sebagai seorang jaksa karir akan tunduk kepada Jaksa Agung dan Presiden sebagai atasannya, sebelum menjabat Ketua KPK.

Antasari dijadikan tersangka intellectual dader alias otak pembunuhan "Adalah satu tersangka dari pelaku intellectual dader (otak pelaku) adalah Antasari Azhar. Tempat tanggal lahir di Pondok Pinang 18 Maret 1953," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan membacakan surat dari Mabes Polri.

Hal itu disampaikan Jasman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan,Surat yang diterima Kejagung Jumat ini tersebut ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

"Guna kelancaran kasusnya diberitahukan kepada Jaksa Agung dan Pimpinan KPK bahwa penyidik Polri akan melakukan upaya paksa. Tertanda Kabareskrim Susno Duadji," lanjut Jasman.

Jasman menjelaskan, perkara pembunuhan Nasrudin ini akan tetap ditangani oleh Kejagung, selaku jaksa penuntut umum. Izin untuk menyidik Antasari pun tidak diperlukan karena Antasari sudah tidak tercatat sebagai pegawai Kejagung.

"Bahwa sejak Antasari Azhar sudah menjadi Ketua KPK maka status kepegawaian beliau sudah secara administratif tidak ada lagi di Kejagung. Maka pasal 8 ayat 5 Undang-Undang tentang Kejaksaan bahwa izin penyidikan tidak diperlukan dalam penyidikan kasus ini dan juga dihubungkan dengan ketentuan yang mengatur di KPK,

Tidak ada komentar:

link web sumber uptodate