Followers

Antasari menyerahkan KPK pada Wakilnya sepenuhnya

Antasari Azhar jadi cobaan luar biasa bagi lembaga antikorupsi itu. Hari ini, Kamis 7 Mei 2009, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat langsung memanggil empat petinggi KPK yang tersisa. Mereka mempertanyakan alasan komisi menonaktifkan Antasari.

"Apa yang kami lakukan telah memenuhi Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 200 tentang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum, Kamis siang.

Dijelaskan Chandra, begitu muncul berita penahanan Antasari, pimpinan komisi langsung mengadakan rapat pimpinan. Keputusan, KPK lantas mengirim surat pengnonaktifan kepada presiden dan Ketua DPR. "Bagaimana selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan," kata Chandra.

Sementara, Wakil Ketua KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto mengatakan Antasari telah menyerahkan kepemimpinan kepada empat wakil ketua KPK. "Keputusan itu diambil berlima. Itu diambil untuk menjaga kredibiltas KPK agar KPK tetap eksis. Kalau ini salah jalan keluarnya bagaimana?," kata dia.

Menurut Bibit, dalam kondisi biasa, rapat pimpinan biasa dilakukan seminggu sekali atau dua kali seminggu. "Sekarang tiap hari kita rapat pimpinan. Dalam keadaan sekarang ini, kalau kita masih ragu-ragu kita panggil penasehat, kalau masih ragu-ragu lagi kita panggil deputinya," tambah Bibit.

Antasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun sudah menahan Antasari.

Atas kasus itu, KPK menonaktifkan Antasari. Posisi Antasari sebagai Ketua KPK akan dijabat secara bergantian oleh empat komisioner, yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M Yasin.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh 'top' ikut dimasukan dalam daftar tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar

Tidak ada komentar:

link web sumber uptodate