Followers

Tebu -Tebu ....




Tangkai tebu terdiri dari serat keputihan yang mengandung banyak jus manis. tanaman ini tumbuh pada musim panas gugus dan dingin.
Tebu memiliki rasa manis dan sifatnya netral, memiliki khasiat membantu memperkuat ginjal, melancarkan keluarnya lidah, air seni dan mengurangi efek setelah minim alkohol.
tebu mengandung sukrosa, gula - gula yang lain, vitamin asam amino, asam organik.




kegunakan:

1. badan letih karena kepanasan disertrai haus berlebihan; terkena matahari.

2. deman yang mengakibatkan kurangnya air liur; mulut kering; terasa dingin terus menerus.

3. inflamasi tenggorokanakut atau kronis.

4. kehilangan nafsu makan; mutah kering; sembelit.

5. daerah kandung kemih tersa panas dan berkeringat; anyang - anyang, air kencing berwarna merah danterasa nyeri saat kencing.

6. sakit gembur - gembur; mutah selama hamil.


PERINGATAN:

jika menderita lemah/kehilangan tenaga (asathenia) dansensasi dingin pada limpa dan perut, hindari makan tebu.






JERUK




CIRI2.

Tinggi pohon buah ini bisa memcapai 5-10 m.buah yangberbentung lonjong ini panjangnya diameter 20-25 mm. permukaannya warna hijau bila masihmentah dan bila sedah matang warnanya kuning.
Kulit buahnya lentur dan liat serta penuh dengan bintik2 warna coklat muda. biola dikupas terlihat daging buah seperti pasta yang sangat masam.
Buah ini matang diakhir musing panas dan diawal musimgugur saranya masa kecut dan sifatnya segar.
Buah ini memperkuat limpa, perut, memhilangkan rasa nyeri berfungsi asatringen dan juga mengandung asam organik, vitamin C, tanin.
Banyakl sekali manfaat buat jerut kulit saja bisa saja dimanfaatkan sebagai selai dan permen, jeruk lain seperti jeruk nipis bisa sebagai jeruk lemon. baik kulit dan isinya, daunjuga dapat dimanfaatkan sebagai kasiat obat - obatan.

KEGUNAAN :

1. kekurangan asam perut; pencernaan tidak beres.

2. nyeri perut atau diare yang disebabkan oleh enteritis atau disentri.

3. eksim; psoriasis.

4. luka berdarah; sakit terbakar; bisul; borok pada anggota badan sebelah bawah yang terus memburuk.



markisa



   Anda tau tentang buah yang sering kamu jumpai disekitar kita tampa kamu sadari setiap buah mempunyai sesuatu nilai yang lebih bagi manusia yaitu proses penyembuhan buah markisa pohonnya berbentuk semak seperti anggur. buah ini berwarna putih keabu - abuan dan ditutupiu dengan bintik - bintik kecil warna hitam seperti benjolan.
   Bentuk buahnya lonjong dengan panjang 20 mm, warna merah tua dan ditutupi rambut halus dan dipangkalnya terdapat kalus. buah ini matang pada musim panas ketuika daging buahnya menjadi bening dan mengandung jus yang banyak dan rasanya manis.
  kegunaan dari buah ini berkasiat untuk penyembuhan :

          1. Badan lemah setelah sakit; mudah lelah; kehilangan nafsu makan.
          
          2. Anemia disertai bibir pucat terasa dingin pada anggota badan dan pusing.

          3. Kurang susu setelah melahirkan.

          4. penyakit parasit anak yang semakin kurus

wo banyakkan buah ini aja bisa memproses penyembuah setiap penyakit. . .


alternatif Minyak tanah ke gas

Pemerintah menyarankan alternatif miyak tanah ke gas. . .
apakah mungkin dengan keadaan yang sekarang ini minyak
yang langka, gas dengan pasokan yang pas - pasan. realita saat ini
banyak yang sudah ganti minyak  ke gas masih banyak yang tidak

tersedianya pasokan gas tabung yang kecil dari subsidi pemerintah
masih terlambatnya kiriman, kompor gas yang diberikan banyak warga yang mengeluhkan kualita kompor dan tabung yang rentan terhadap
bahaya mengancam. harga minyak tanah yang makin naik dan gas tabung
besar yang mahal, harga - harga yang semakin menjulang tinggi dampak
yang terasa pada rakyat - rakyat jelata yang tak berdaya. Mohon pemerintah
dipikirkan lagi dengan seksama dan bijaksana untuk kepentingan rakyat bukan
 dengan sekedar peralihan suatu proyek semata untuk kepentingan golongan tertentu. kayu bakar yang memjadi alternatif sebagian kecil. pada saat ini kayu juga menjadi harga juga naik.

apa lagi ini e . . nak donat stik



Bahan :
        tepung terigu       1000 g             susu bubuk            30   g
        instant yeast         10    g              kuning telur            100 g
        Bread improver    3 - 5 g             susu evaporated     100
        Baking powder      5     g               air es                         100
         gula  pasir             100 g               garam                        15
        prime cake             100 g              minyak goreng padat  
        1 resep butter crem                      coklat meisjes
        keju cheddar parut

Caranya membuat :
1.   lakukan tahap pembuatan adonan roti manis sampai mengembang setelah adonan didiamkan kurang lebih 15 menit buang gas dari adonan tadi caranya dipenyet adonan hingga agas habis dan ditimbang seberat 40 g
lalu
2. giling adonan dan gulung, kemudian pipihkan dan letakan diatas kain yang telah ditaburi dengan tepung terigu diamkan  75 - 90 menit.




3. panaskan minyak goreng hingga
       goreng hingga matang.

4. setelah dingin belah donat dan dengan butter crem dan beri coklat meisjes atau keju.



lesatnya roti butter crem. . .


Cara Mudah  membuat Butter Crem

Bahan - Bahan yang disediakan :

250 g prime cake margarine
150 g gula halus
vanili secukupnya  selera anda


proses
                 
Kocok semua bahan hingga lembut tercampur dengan rata.
jadi deh sajian anda.





ADONAN ROTI MANIS

Bahan

Tepung terigu protein tinggi
instant yeast
Bread improver
Gula pasir
Susu bubuk
Kuning
Telur
Susu evaporrated
air es
garam

prime cake


Cara membuat adonan roti manis:
1. Aduk semua bahan kering hingga tercampur rata.
2. Kemudian masukan telur, sus evaporated dan air aduk hingga menjadi gumpalan adonan
3. lalu masukan garam dan prime cake margarine
4. diamkan kira-kira 30 menit, tekan adonan hingga gasnya menghilang
5. letakan diatas loyang yang telah dioles dengan mentega putih lalu diamkan selama kira-kira 75-90menit
6. oles adonan dengan susu evaporated dan masukan kedalam oven dengan suhu 180 derajad.

inilah menu utama cara pertama untuk membuat ropti dasar-dasar yang akan dibuat berbagai cake-cake lain.selamt membuat






Sup Ragout Isi Sayuran



Bahan :

1 sdt magarin
1 sdt tepung terigu
100 cc kaldu
50 cc susu
50 gr wortel
25 gr daging ayam
10 gr keju parut



Cara Membuat :
  1. Cairkan margarin dalm wajan kemudian tepung terigu menyusul.
  2. Sambil diaduk tuangkan kaldu sedikit / secukupnya/ selera anda masukan susu.
  3. masukan wortel, daging ayam dan keju parut, bumbuhi garam aduk rata. hingga matang.










Sup Makroni Isi Ayam

Bahan :

250 cc air
25 gr daging ayam giling
25 gr wortel iris kecil2
25 gr tomat iris halus
20 gr makroni rebus
10 gr keju parut
pala
1 sdt iris daun bawang

Cara membuat :
  • Rebus air hingga mendidih lalu masukan daging ayam, wortel, dan tomat masak sayuran matang.
  • masukan makroni beri keju parut, garam, pala, dan irisan daun bawang.


Nasi Tim Hati Sapi


Bahan :


20 gr beras
625 cc air
25 gr hati sapi
25 gr tempe
50 gr labu kuning
25 gr tomat
1 sdt minyak]



Cara membuat :
  1. Campur beras dengan air, hati sapi dan tempe, rebus hingga memjadi bubur
  2. Masukan labu kuning dan tomat, masak hingga sayuran matang beri garam sedikit aja ya selera dan minyak.
  3. haluskan dengan blender.


Nasi Tim Hati Ayam

Bahan :

20 gr beras, cuci bersih
625 cc air
25 gr hati ayam potong kecil2
25 gr tempe potong kecil2
25 gr tomat potong kecil2
25 gr daun bayam, iris kasar
1 sdt margarin


Cara membuat :

  1. Campur beras yang sudah dibersihkan dengan air, hati ayam, dan tempe. rebus dan diaduk hingga menjadi bubur.
  2. masukan bayam dan tomat hingga matang lalu angkat.
  3. masukan margarin aduk rata.
  4. setelah dingin haluskan dengan blender atau saringan kawat.


Avokad dengan Jeruk

Bahan :
100 gr daging buah avokad
50 cc air jeruk yang manis

Cara :
  1. haluskan avokad dengan blender atau saringan kawat lalu tuang dalam wadah.
  2. Tambahkan air jeruk, aduk hingga rata.





Bubur Susu Tepung Beras

Bahan :

20 gr tepung beras
250 cc S usu
1 sendok Gula pasir
5 sendok air Jeruk yang manis

Cara Membuat :

  1. Cairkan tepung beras dengan 50 cc susu, aduk rata.
  2. Rebus sisa susu bersama gula hingga memdidih, masukan cairan tepung beras, aduk terus hingga mengental.
  3. Tuang dalam wadah tunggu bubur hingga mendidih lalu siramkan air jeruk keatas bubur. siap saji.



Pemilu Presiden Amerika Serikat 2008

Pemilihan umum (Pemilu) Presiden Amerika Serikat dijadwalkan pada tanggal 4 November 2008. Pemilu ini akan menentukan Presiden Amerika Serikat yang ke-44. Pemenangnya akan dilantik pada tanggal 20 Januari 2009. Pada tahun 2008 nanti, Presiden George W. Bush yang sedang menjabat tidak diijinkan untuk dipilih kembali sesuai dengan Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat. Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat.

Tanggal-tanggal penting seputar Pemilu Presiden AS:

§ 5 Agustus – 28 Agustus 2008: Konvensi Nasional Partai Demokrat 2008

§ 1 September – 4 September 2008: Konvensi Nasional Partai Republik 2008

§ 4 November 2008: Hari Pemilu

§ 15 Desember 2008: Anggota Dewan Pemilih Amerika Serikat bertemu di masing-masing negara bagian untuk memasukkan suara mereka untuk presiden.

§ 6 Januari 2009: Suara dihitung di Kongres

§ 20 Januari 2009: Pelantikan Presiden

Partai Demokrat:

1. Joe Biden

- Senator negara bagian Delaware (1973-kini).

- Ketua Hubungan Luar Negeri di Komite Senat AS pada Kongres ke-110.

- Mantan Ketua Pengadilan di Komite Senat AS (1987-1995).

2. Christopher Dodd

- Menjabat sebagai Senator AS dari Connecticut sejak 1981, dan sejak 1989 menjadi Senator Senior negara bagian itu.

- Terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan AS dari Distrik Kongres ke-2. Ia terpilih kembali dua kali, menjabat dari 4 Januari 1975 hingga 3 Januari 1981.

- Terpilih menjadi anggota Senat AS pada pemilihan 1980 dan kemudian terpilih kembali pada pemilihan 1986, 1992, 1998, dan 2004.

- Menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Partai Demokrat (1995-1997).

- Juru bicara Democratic National Committee (DNC).

3. John Edwards

- Pernah menjadi kandidat Partai Demokrat AS untuk jabatan Wakil Presiden pada tahun 2004 (bersama John Kerry).

- Mantan Senator dari negara bagian North Carolina (1999-2005).

- Anggota dari Koalisi Demokrat Baru (New Democrat Coalition) – sebuah organisasi di dalam tubuh Kongres AS, yang terdiri dari 20 anggota Senat dari Partai Demokrat, dan 44 anggota House of Representative dari Partai Demokrat.

- Berjanji untuk menarik pasukan AS dari Irak segera.

- Dekat dengan kalangan bawah dan kalangan miskin di AS.

- Ingin mengurangi tingkat kemiskinan AS hingga 12,6% dalam waktu satu dekade. Selain itu, beliau memiliki program yang fokus pada kesehatan dan reformasi energi.

- Berkaitan dengan pemanasan global, beliau berkampanye untuk mengurangi rumah hijau dan emisi gas di AS hingga 80% sebelum tahun 2050.


4. Mike Gravel

- Mantan Senator AS dari negara bagian Alaska (1969-1981).

- Mantan anggota House of Representative Alaska (1962-1966).

- Ketua House of Representative Alaska (1965-1966).

5. Dennis Kucinich

- Representatif dari House of Representative ke-10 dari Ohio (1997-kini).

- Mantan Walikota ke-53 Cleveland, Ohio (1978-1979).

- Ketua Subkomite Kebijakan Domestik di House Committee on Oversight and Government Reform.

6. Bill Richardson

- Gubernur New Mexico (2003-kini).

- Mantan Duta PBB dari AS.

- Representatif AS dari Distrik Kongres ke-3 New Mexico.

7. Barack Obama

- Senator Illinois (2005-kini).

- Tahun 2004, menjadi orang keturunan Afrika pertama yang memenangkan pemilihan ke Senat AS sebagai seorang Demokrat.

- Orator handal di kalangan kandidat presiden Amerika Serikat lainnya.

- Memiliki karakter yang ambisius dan idealistik terkait dengan kebijakan luar negeri AS. Diantaranya ingin bekerjasama dengan Rusia perihal kebijakan bahan nuklir, menekan perlu demokrasi dan transparansi yang lebih dalam, memperkuat NATO, membangun aliansi baru dengan Asia, menghentikan genosida di Darfur, memperjuangkan perdamaian di Timur Tengah, serta membantu negara-negara miskin membangun ekonomi pasar yang berfungsi dengan baik.

- Ingin memperbaiki bidang pendidikan (sekolah), subsidi kesehatan, benefit veteran.


8. Hillary Rodham Clinton

- Senator junior AS dari negara bagian New York (2001-kini).

- Mantan Ibu Negara AS (1993-2001), sewaktu suaminya, Bill Clinton menjabat sebagai Presiden AS untuk dua periode masa pemerintahan.

- Terpilih menjadi anggota Senat AS (2000).


Kandidat Berpotensi dari Partai Demokrat:

1. Gen. Wesley Clark (Ret.)

- Pensiunan Jenderal bintang empat Tentara AS.

- Mantan Komander Tertinggi NATO.


2. Al Gore

- Mantan Wakil Presiden dari Tennessee (1993-2001).

- Senator AS dari Tennessee (1985-1993).

- Representatif AS dari Distrik Kongres ke-6 Tennessee (1983-1985).

- Representatif AS dari Distrik Kongres ke-4 Tennessee (1977-1983).


Kandidat Presiden:



Partai Republik:

1. Sam Brownback

- Senator Senior dari negara bagian Kansas.

- Mantan Menteri Pertanian Kansas (1986).


2. Jim Gilmore

- Mantan Gubernur Virginia.



3. Rudy Giuliani

- Mantan Walikota New York.

- Berjasa di balik trauma September 11, 2001.

- Tindakannya banyak yang membuahkan hasil. Diantaranya, berhasil menurunkan tingkat kejahatan di New York; melawan keras tindakan terorisme.

- Berhasil melenyapkan kontrol mafia yang banyak mendominasi sektor perdagangan, terutamanya di pasar-pasar lokal.

- Memiliki sifat yang temperamental, mudah tersinggung.

- Sewaktu menjadi walikota, ia mendukung kontrol terhadap senjata api, pendanaan publik untuk aborsi untuk kaum miskin, dan pasangan sama jenis.


4. Duncan Hunter

- Representatif AS dari Riverside, California.



5. Mike Huckabee

- Mantan Gubernur Arkansas.



6. John McCain

- Senator Arizona.

- Memiliki temperamen yang tinggi, mudah marah dan tersinggung. Beliau juga terkenal mudah menyerang sesama kawan politiknya di Partai Republik, seperti Mitt Romney.

- Memiliki riwayat kesehatan yang tidak terlalu baik bagi seorang kandidat presiden. Beliau baru saja bergelut dengan penyakit kanker yang dideritanya pada tahun 2000.

- Kepopuleran beliau juga terhambat dengan dukungannya terhadap perang Irak. Beliau sempat mengatakan bahwa dirinya lebih baik kalah dalam pemilu daripada harus kalah dalam perang.

- Polling terhadap beliau yang dilakukan terhadap pemilih baik Partai Republik maupun Partai Demokrat semakin hari semakin menurun. Sebanyak 30% dari pemilih dari Partai Demokrat pasti tidak akan memilih McCain.

- Sepanjang karir politiknya, McCain telah banyak membangun aliansi dengan politisi Demokrat, seperti dalam mereformasi biaya kampanye, reformasi imigrasi, pemanasan global.



7. Ron Paul

- Representatif AS dari Texas.



8. Mitt Romney

- Mantan Gubernur Massachusetts.



9. Tom Tancredo

- Representatif AS dari Colorado.



10. Tommy Thompson

- Mantan Gubernur Wisconsin (untuk 4 periode masa jabatan).




Kandidat Berpotensi dari Partai Republik:

1. Newt Gingrich

- Mantan Ketua House of Representative.

- Mantan Representatif AS dari Georgia.


2. Chuck Hagel

- Senator AS dari Nebraska.



3. George Pataki

- Mantan Gubernur New York.



4. Fred Dalton Thompson

- Mantan Senator dari Tennessee.



Pemilu Pendahuluan Partai Demokrat:
































hasil sementara pemilu AS

 

Obama poin yang dihasikan menyampai 91%
Paul : 5%
Mc coin : 4%
hasil sementara yang diperoleh dengan poin tertinggi obama dengan  yakin dapat memenangkan pemilihan presiden AS yang pertama dengan ras kulit hitam.
mewakil seluruh masyarakan AS dengan adanya dukungan parlemen dan tokoh-tokoh politik.

Masuk Politik. . . .

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2002
TENTANG PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa usaha untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum;

c. bahwa kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;

d. bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran;

e. bahwa merupakan kenyataan sejarah bangsa Indonesia, Partai Komunis Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah melakukan penghianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen;

f. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan, serta atas dasar amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu diperbaharui;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu dibentuk undang-undang tentang partai politik;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (1), ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PARTAI POLITIK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.


BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

Pasal 2

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas dengan akta notaris.

(2) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan tingkat nasional.

(3) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat:

a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;

b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua lima puluh persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;

c. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar partai politik lain; dan

d. memiliki kantor tetap.

Pasal 3

(1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran pendirian Partai Politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pengesahan Partai Politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengesahan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke Departemen Kehakiman.


BAB III
ASAS DAN CIRI

Pasal 5

(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang.


BAB IV
TUJUAN

Pasal 6

(1) Tujuan umum partai politik adalah:

a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. cita-citanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.


BAB V
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. penciptaan iklim yang kondusif dan program konkrit serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat;

c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

d. partisipasi politik warga negara; dan

e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Pasal 8

Partai Politik berhak:

a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;

b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;

c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum;

e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;

f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

h. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Partai Politik berkewajiban:

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan peraturan perundang-undangan lainnya;

b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;

f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;

i. membuat laporan neraca keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan

j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.


BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

Pasal 10

(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.

(2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.

(3) Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.

Pasal 12

Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila:

a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;

b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau

c. melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.


BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 13

(1) Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan lainnya.

(2) Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara.

(3) Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

(4) Dalam hal terjadi pergantian dan penggantian kepengurusan partai politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan kepada Departemen Kehakiman paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya pergantian dan penggantian kepengurusan tersebut.

(5) Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar kepada pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran diterima.

Pasal 14

(1) Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila penyelesaian musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

(3) Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

Pasal 15

Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.


BAB VIII
PERADILAN PERKARA PARTAI POLITIK

Pasal 16

(1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan undang-undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.

(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 17

(1) Keuangan partai politik bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan

c. bantuan dari anggaran negara.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.

(4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 18

(1) Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.

(2) Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.

(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan oleh perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB X
LARANGAN

Pasal 19

(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang sama dengan :

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;

c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional;

d. nama dan gambar seseorang; atau

e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain.

(2) Partai politik dilarang :

a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

(3) Partai politik dilarang :

a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

b. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas; atau

c. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, i badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan.

(4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

(5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.


BAB XI
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN

Pasal 20

Partai politik bubar apabila:

a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;

b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau

c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 21

(1) Partai politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan cara:

a. bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau

b. bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik.

(2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 22

Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dan penggabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen Kehakiman.


BAB XII
PENGAWASAN

Pasal 23

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang ini meliputi tugas sebagai berikut:

a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5;

b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;

c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);

d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4);

e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, huruf i, dan huruf j; dan

f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan-larangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), (3), (4), dan (5);


Pasal 24

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:

a. Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. Komisi Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e; dan

c. Departemen Dalam Negeri melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f.

(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.


BAB XIII
SANKSI

Pasal 26

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf I dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa diberhentikannya bantuan dari anggaran negara.

Pasal 27

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik oleh Departemen Kehakiman.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(3) Pelarangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat 92), ayat (3), dan ayat (4) pengurus pusat partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.

Pasal 28

(1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/bdan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikansumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disita untuk negara.

(5) Pengurus partai politik yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1,000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

(6) Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e, dan partainya dapat dibubarkan.


BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

(1) Partai Politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan ejak berlakunya undang-undang ini.

(2) Partai Politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya menurut undang-undang ini.

(3) Dengan berlakunya undang-undang ini, penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 30

Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembubaran partai politik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 138


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2002

TENTANG PARTAI POLITIK

UMUM

a. Pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai Politik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Dengan demikian, penataan kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, yaitu memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan.

Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan segenap warga negara berpikir dalam kerangka kesederajatan sekalipun kedudukan, fungsi, dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan adalah wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu.

Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan tersebut diimplementasikan agar dapat merefleksikan rasa kebersamaan yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh.. Disadari bahwa proses menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada partai politik sebagai aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan kesinambungan yang makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab berdemokrasi. Hal ini dapat dicapai melalui penataan kehidupan kepartaian, di samping adanya sistem dan proses pelaksanaan pemilihan umum secara memadai.

Keterkaitan antara kehidupan kepartaian yang sehat dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum akan dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas. Untuk merancang keterkaitan sistemik antara sistem kepartaian, sistem pemilihan umum dengan sistem konstitusional, seperti tercermin dalam sistem pemerintahan, diperlukan adanya kehidupan kepartaian yang mampu menampung keberagaman.

Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian yang sehat dan dewasa; yaitu sistem multipartai sederhana.

Dalam sistem multipartai sederhana akan lebih mudah dilakukan kerja sama menuju sinergi nasional. Mekanisme ini di samping tidak cenderung menampilkan monolitisme, juga akan lebih menumbuhkan suasana demokratis yang memungkinkan partai politik dapat berperan secara optimal. Perwujudan sistem multipartai sederhana dilakukan dengan menetapkan persyaratan kualitatif ataupun kuantitatif, baik dalam pembentukan partai maupun dalam penggabungan partai-partai yang ada.

Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk pemerintahan.

Partai politik melalui pelaksanaan fungsi pendidikan politik, sosialisasi politik, perumusan dan penyaluran kepentingan serta komunikasi politik secara riil akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat, merekatkan berbagai kelompok dan golongan dalam masyarakat, mendukung integrasi dan persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta dan menjamin terciptanya stabilitas keamana.

Dalam rangka menegakkan aturan dalam undang-undang ini, diperlukan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini.

link web sumber uptodate